Koperasi sebagai badan usaha merupakan perwujudan dari amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Agar koperasi dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai misi dan visi yang telah dirumuskan oleh para anggotanya, maka koperasi harus dijalankan secara profesional dengan mengacu pada tata kelola yang baik (good governance) serta menerapkan praktik-praktik manajemen terbaik (best management practices) yang sesuai dengan dinamika dan tahapan pertumbuhan koperasi terkait.
Pelatihan Tata Kelola dan Manajemen Koperasi ditujukan bagi Badan Pengawas, Pengurus, dan Manajemen badan usaha koperasi untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan tata kelola dan praktik-praktik manajemen yang terbaik yang dapat meningkatkan profesionalitas dan ketrampilan praktis pengelolaan koperasi. Para anggota koperasi pun dapat mengambil manfaat dari pelatihan ini.
Topik pelatihan akan meliputi aspek-aspek: (i) prinsip, unsur dan mekanisme tata kelola koperasi, (ii) perumusan misi dan visi, (iii) perangkat manajemen koperasi, (iv) pengelolaan fungsi-fungsi sumber daya manusia, pemasaran, operasi dan keuangan, (v) penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta (vi) pelaporan dan pertanggungjawaban.